EKSISTENSI MPR KENISCAYAAN DEMOKRASI

2008_September_24_mpr-edit
[ Redaksi - 24 Sep 2008]

Eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca amandemen ke I tahap ke-4 merupakan keniscayaan bagi demokrasi di Indonesia. Pengurangan kewenangan MPR merupakan bukti “kebesaran hati” MPR dalam mengawal dan mengkonsolidasikan demokrasi di Indonesia. Lima kewenangan yang dimiliki oleh MPR semuanya substantif dan bukan seremonial sebagaimana selama ini digembar-gemborkan sebagian kecil kalangan.
Demikian benang merah kuliah umum yang disampaikan Wakil Ketua MPR, A.M. Fatwa dan Anggota MPR, Patrialis Akbar di Ruang Ki Hajar Dewantara FISE UNY dengan tema “Eksistensi MPR RI Pasca Amandemen UUD 1945”, Kamis (11/9). Kuliah Umum diselenggarakan oleh Komunitas Studi Kebangsaan (KOSSA) Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY, dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan dosen FISE UNY.
AM Fatwa mengatakan, Indonesia tidak menganut sistem bikameral maupun trikameral sebagaimana yang dianut oleh kebanyakan negara-negara di dunia. Dalam hal ini Indonesia memiliki sistem perwakilan sendiri “a la Indonesia”, yang terdiri atas MPR, DPR, dan DPD yang ketiga-tiganya bersifat permanent (permanent bodies). “Dalam sistem kita, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, dimana keanggotaan mereka di DPR bukan atas nama lembaga DPR dan DPD, akan tetapi bersifat individual sebagai anggota DPR dan DPD”, ujar nya.
MPR dalam perubahan pertama UUD 1945 yang dilakukan empat tahap membatasi sendiri kewenangan yang sebelumnya dimiliki. Pembatasan kewenangan tersebut, kata Fatwa, dimaksudkan agar sistem checks and balances bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada lagi dominasi dari satu lembaga negara atas lembaga tinggi negara lainnya. “Di samping, pengurangan kewenangan dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi bangsa demokratis, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” tandasnya.
Menjawab berbagai “gempuran” dari peserta tentang eksistensi MPR, Patrialis Akbar menyatakan berbagai opini publik menunjukkan perhatian besar mereka atas MPR dalam ketatanegaraan RI. Hal itu, juga menunjukkan mulai pahamnya publik atas berbagai substansi perubahan UUD 1945. Ditanya soal kemungkinan Amandemen tahap kelima, Patrialis mengatakan, terbuka kemungkinan jika memang terkait kepentingan publik yang mendasar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. DPD beberapa waktu lalu mengajukan amandemen tahap ke-5, akan tetapi tidak memenuhi syarat dukungan. “Salah satu sebabnya karena hanya menyangkut perluasan kewenangan mereka pada pasal 22D” kata Patrialis. Mengenai kewenangan DPD, Patrialis mengatakan sementara ini sudah ideal. Masih banyak kewenangan mereka yang tidak tergarap secara optimal. Oleh karena itu, pada pemilu tahun depan dirinya dan AM Fatwa akan menjadi caleg DPD, bukan DPR seperti sekarang. Mereka, kata Patrialis, ingin mengoptimalkan kewenangan konstitusional DPD yang sudah ada.
Kehadiran MPR di FISE disambut hangat para civitas akademika. Dalam sambutannya Dekan FISE UNY Sardiman AM, M.Pd mengatakan bahwa kedatangan Wakil Ketua dan Anggota MPR, paling tidak, memiliki dua urgensi. Pertama, untuk meluruskan atau menjelaskan berbagai pandangan publik mengenai eksistensi MPR pasca amandemen. Kedua, menjalin silaturrahmi serta link antara lembaga negara dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Negeri Yogyakarta. (Halili)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.