Kamis, 11 Oktober 2007 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat AM Fatwa menganggap parsel makanan boleh diterima. “Ini hari raya resmi yang ditetapkan umat Islam. Orang boleh menetapkan kasih sayang sesama. Itu hanya bentuk kiriman makanan saja,” kata Fatwa dalam konferensi pers di kantor Presiden.
Dia mengaku menerima parsel berupa makanan seperti kue kering dan buah-buahan. “Harganya tidak jauh dari Rp 200 ribu,” kata dia. Pengakuan itu juga diungkapkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya tidak kembalikan ke KPK. Karena ini tidak termasuk gratifikasi,” katanya. Menurut dia yang termasuk suap adalah bingkisan dengan harga diatas Rp 5 juta.
Fatwa membandingkan nabi yang boleh menerima hadiah makanan kurma, bukan unta. “Demikian juga kalau pejabat publik dan negara menerima mobil tentu tidak boleh. Mobil sama dengan unta,” kata Fatwa. Bingkisan seperti ini, kata dia, adalah tradisi turun temurun yang dibolehkan oleh agama.
Penerimaan parsel makanan ini, juga dapat membantu pengusaha makanan dan bunga. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Fatwa telah mengajukan kepada Presiden berapa pemberian yang pantas diterima.
FANNY FEBIANA
