AM Fatwa Minta Pemerintah Serius Tangani Perbatasan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR AM Fatwa mendesak pemerintah lebih serius menangani wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar untuk mengantisipasi pelanggaran wilayah oleh negara lain.

Demikian disampaikan AM Fatwa di Jakarta, Kamis, terkait penjualan pasir laut dari Indonesia ke Singapura untuk melebarkan wilayah pantainya.

Fatwa mengemukakan, dalam masalah ekspor pasir laut ke Singapura, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan larangan. Tapi harus secara ketat mengawasi pelaksanaannya di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

“Agar upaya ini dapat berhasil maksimal, perlu adanya konsistensi dan koordinasi yang baik sesama aparat pemerintah,” kata politisi senior dari PAN ini.

Di samping itu, masalah tersebut harus dikomunikasikan dengan negara tetangga. Khusus masalah ekspor pasir laut ke Singapura, perlu dijelaskan betapa parah akibat pengerukan pasir bagi kelestarian lingkungan yang perlu dijaga bersama.

Mengenai perbatasan dan pulau terluar, AM Fatwa mengingatkan pemerintah lebih memberi perhatian, lebih serius dan tidak menganggap remeh.

“Jangan menunggu masalah tersebut menjadi masalah yang lebih besar dan kompleks yang dapat memicu konflik antarnegara yang sulit diatasi,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Indonesia harus aktif dan proaktif untuk menangani wilayah perbatasan dan pulau terluar.

Fatwa menyarankan agar pemerintah segera melakukan upaya-upaya, antara lain penarikan garis batas yang jelas dengan negara terkait, memberi tanda yang bersifat permanen atau dibangun mercusuar di pulau terdepan, dan menetapkan petugas imigrasi di pulau yang banyak didatangi warga asing.

Di samping itu, melaksanakan penelitian titik dasar di laut yang berbatasan dengan negara lain, memfungsikan pulau-pulau terluar yang tidak dihuni manusia untuk daerah latihan bagi TNI.

Pulau terluar juga harus diberi tanda yang bersifat tetap dan jelas, segera memberi nama pulau yang belum bernama, memperbanyak pengawasan serta mengaktifkan kerja sama bilateral.

Fatwa menyatakan, terhadap pelanggar wilayah perbatasan baik di darat, laut dan udara harus dilakukan tindakan tegas untuk menjaga harga diri sebagai bangsa yang berdaulat, dan bukan menunjukkan kelemahan.

Suara Karya Jumat, 2 Maret 2007

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.