Mar

————————————————————————————————–

Menjawab Gugatan AM Fatwa, Teten Masduki Ajak Selidiki Suap
Kamis, 24 Maret 2005 | 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi gugatan Anggota DPR RI, AM Fatwa terhadap Indonesian Corruption Watch (ICW), Teten Masduki menyatakan ICW tidak pernah melaporkan bahwa Fatwa melakukan korupsi. Yang terjadi, kata Teten, ICW membuat profil anggota DPR bermasalah berdasar atas pemberitaan media. Meski demikian, Teten menyatakan ICW siap melayani gugatan hukum yang diajukan Fatwa.

“Akan kita hadapi. Tapi sebenarnya, kami ingin mengajak Pak Fatwa agar kasus suap PT Pura, diangkat lagi dan diproses secara hukum. Karena kebetulan dalam kasus PT Pura itu, Pak Fatwa adalah ketua tim DPR yang melakukan pemeriksaan,” kata Teten Masduki menjawab pertanyaan Tempo, Kamis (24/3) di Yogyakarta.

“Untuk kasus AM Fatwa, Permadi yang membuat pernyataan di media, akhirnya menarik pernyataannya. Dan memang dalam membuat profil DPR termasuk tentang Pak Fatwa, dasar kita hanya menggunakan data media,” kata Teten.

Masih menurut Teten, jika AM Fatwa merasa tercemar mestinya sudah sejak dulu, jauh sebelum ICW mengumumkan profil 38 anggota DPR. Sebab, kata dia, jauh sebelum ICW membuat profil tersebut, pemberitaan media atas kasus PT Pura sudah banyak tersebar. “Untuk menyelesaikan masalah ini, mari diangkat lagi dugaan suap itu. Kalau Pak Fatwa punya komitmen memberantas hukum, mari bersama-sama kita dorong kasus dugaan suap PT Pura ini diselesaikan sampai tuntas,” kata Teten.

Mengenai laporan AM Fatwa ke polisi, menurut Teten, sampai saat ini belum ada pihak ICW yang dipanggil untuk diperiksa.

Syaiful Amin

======================================================

AM Fatwa: SBY-Mega, Lihat Habibie!
Vina Nurul Iklima
AM Fatwa
(inilah.com/ Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta � Wakil Ketua MPR AM Fatwa sangat berharap perang dingin antara Megawati Soakernoputri dengan Susilo Bambang Yudhoyono segera berakhir. Baik Mega atau SBY, harus melihat kepada gaya berpolitik elegan mantan Presiden BJ Habibie.

“Kalau dibilang mencontoh, nanti beliau (SBY dan Mega) tidak enak. Intinya, kalau pertemuan itu terjadi tentu sesuatu yang sangat surprise. Luar biasa,” ucapnya, saat berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (15/3).

Habibie, menurut Fatwa, adalah salah satu presiden yang masih berhubungan secara elegan dengan penguasa Orde Baru Soeharto. Jadi, lanjutnya, tidak perlu menyimpan persoalan lama, karena pengaruhnya sangat besar terhadap dinamika perpolitikan.

“Melupakan tidak perlu, tapi setidaknya memaafkan itu perlu. Perintah agama itu justru bukan minta maaf, tapi memaafkan,” kata anggota Majelis Pertimbangan Partai PAN ini.

Kedua pihak, diminta Fatwa sama-sama mengambil inisiatif. Misalnya, SBY harus mengalah dan mengundang Megawati. Namun, apabila Megawati tidak berkenan hadir, maka jangan dianggap sebagai penghinaan. “Bertemu bicara saja kok tidak bisa? Ini keterlaluan,” pungkasnya. [ikl/nuz]

____________________________________________________________
Rabu, 02/03/2005 17:37 WIB
Tuduhan Suap Rp 20 M
AM Fatwa & Permadi Berdamai

Alphonsus Wahyuning Putro – detikNews

<a href=’http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE’ target=’_blank’><img src=’http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a59ecd1b’ border=’0′ alt=” /></a>

Jakarta – Perselisihan AM Fatwa dan Permadi, keduanya anggota DPR/MPR RI, terkait tuduhan suap Rp 20 miliar dalam sengketa Perum Peruri dengan PT Pura Barutama, berakhir. Kedua pihak sepakat untuk berdamai. Perdamaian diumumkan kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerja Wakil Ketua MPR AM Fatwa di lantai 9 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2005) pukul 16.00 WIB. Bertindak sebagai saksi adalah Roy BB Janis dari FPDIP dan Patrialis Akbar dari FPAN. Perdamaian berlangsung cair dipenuhi canda. Kedua pihak yang bersengketa bersalaman dan berpelukan. Dalam kesempatan itu Fatwa mengenakan setelan jas dan Patrialias mengenakan baju hitam-hitam seperti biasanya. Tuduhan suap itu terakhir kali dicuatkan oleh ICW. Lembaga ini memasukkan nama Fatwa sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat kasus korupsi. Bunyi surat perdamaian itu sbb: SURAT PERDAMAIAN Kami yang bertanda tangan dibawah ini: PERMADI, Anggota DPR/MPR RI dan A.M. FATWA, Anggota DPR/MPR RI Telebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sekitar tanggal 9 dan 10 Oktober 2002, Sdr. Permadi membuat pernyataan bahwa Sdr. A.M. Farwa pernah menawarkan uang suap Rp 20 miliar kepada Sdr. Permadi dalam kaitan dengan penyelesaian sengketa antara Perum Peruri dengan PT. Pura Barutama sehingga pemberitaan tersebut dimuat oleh hampir seluruh mass media baik cetak maupun elektronik yang terbit di ibukota Jakarta dan daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia. 2. Bahwa dengan pemberitaan dari pernyataan Sdr. Permadi tersebut, maka Sdr. A.M. Fatwa merasa nama baiknya dicemarkan sehingga pada tanggal 21 Oktober 2002 melaporkan Sdr. Permadi kepada KAPOLRI terhadap dugaan fitnah terhadap dirinya, yang menurut pihak Penyidik di Mabes Polri telah diteruskan kepada Presiden untuk izin pemeriksaan terhadap Sdr. Permadi. 3. Setelah dilakukan pertemuan silaturahmi antara Sdr. Permadi dengan Sdr. A.M. Fatwa dipahami bersama bahwa persoalan antara Sdr. Permadi dengan Sdr. A.M. Fatwa merupakan persoalan komunikasi dan pemahaman yang kurang proporsional dari peristiwa yang sedang diselesaikan sebab Sdr. A.M. Fatwa tidak pernah mencoba melakukan suap sebagaimana tersebut pada angka 1. Berdasar penjelasan tersebut di atas, selanjutnya kedua belah pihak sepakat unutk melakukan perdamaian sebagia berikut: 1. Bahwa Sdr. Permadi menyatakan sesungguhnya tidak menuduh Sdr. A.M. Fatwa pernah mencoba melakukan suap kepadanya, melainkan ada seseorang, sehingga tuduhan-tuduhan oleh masyarakat dan LSM tertentu kepada Sdr. A.M. Fatwa yang mendasarkan pada pernyataan Sdr. Permadi tidak dapat dibenarkan. 2. Bahwa Sdr. A.M. Fatwa memaafkan Sdr. Permadi atas keterlanjuran adanya pemberitaan terhadap diri Sdr. A.M. Fatwa yang didasarkan pada pernyataan Sdr. Permadi tanggal 9/10 Oktober 2002 tersebut, oleh karenanya Sdr. A.M. Fatwa mencabut kembali pengaduan terhadap Sdr. Permadi kepada KAPOLRI tanggal 21 Oktober 2002 dan perkara Pidana tersebut dianggap sudah tidak ada lagi. 3. Sdr. Permadi dan Sdr. A.M. Fatwa mendesak ICW atau komponen masyarakat lainnya untuk menghentikan tuduhan terhadap Sdr. A.M. Fatwa melakukan korupsi atau suap dalam kaitannya dengan perkara tersebut diatas agar tidak terjadi tuntutan hukum dikemudian hari serta menghindari adanya pembunuhan karakter (character assassination). Surat perdamaian ini dibuat untuk menjaga nama baik bersama secara ikhlas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga guna lebih konsentrasi memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan rakyat yang lebih besar Permadi LelahPermadi mengaku, dia tidak ingin perselisihan dirinya dengan Fatwa diperpanjang lagi karena sudah lelah. “Saya tidak mau hal ini diulang kembali. Saya sudah lelah,” aku politisi dari PDIP ini. “Dulu pernah kasus ini diblow up sedemikian besarnya. Kemudian saya berusaha mencari saksi, tapi tidak ada yang mau. Bukti-bukti juga tidak ada. Kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh polisi karena tidak ada izin dari Presiden,” jelas pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini. “Setelah 2 tahun kemudian, kasus ini muncul lagi. Saya sudah lelah dan tidak ingin terjadi lagi di tahun-tahun kemudian,” tandasnya. Permadi oke-oke saja diajak berdamai oleh Fatwa. Apalagi Fatwa tidak mengajukan syarat apa pun kepada saya seperti permintaan maaf. “Jadi bagi saya silakan saja Pak Fatwa membuat konsepnya, nanti saya teken,” demikian Permadi. (nrl/)

______________________________________________________

[INDONESIA-L] KdP – AM Fatwa – Demo

From: apakabar@clark.net
Date: Sun Mar 09 1997 – 12:33:00 EST


From: John MacDougall <apakabar@clark.net>
Received: (from apakabar@localhost) by explorer2.clark.net (8.8.5/8.7.1) id QAA06051 for reg.indonesia@conf.igc.apc.org; Sun, 9 Mar 1997 16:33:17 -0500 (EST)
Subject: [INDONESIA-L] KdP – AM Fatwa – Demokratisasi dan Kemandirian Politik U

Forwarded message:
From owner-indonesia-l@indopubs.com Sun Mar 9 15:38:54 1997
Date: Sun, 9 Mar 1997 12:54:10 -0700 (MST)
Message-Id: <199703091954.MAA05810@indopubs.com>
To: INDONESIA-L@indopubs.com
From: APAKABAR@clark.net
Subject: [INDONESIA-L] KdP – AM Fatwa – Demokratisasi dan Kemandirian Politik Umat
Catatan/Remark: INDONESIA-L (Diskusi/Discussion – Gratis/Free)
Catatan/Remark: Berlangganan/Subscribe INDONESIA-P (Berita/News)

Ongkos/Cost INDONESIA-P: US$120 Satu Tahun/One Year
Alamat/Address Admin INDONESIA-L: MERDEKA@clark.net (Sub/Unsub)
Alamat/Address Pesan Pribadi & Posting INDONESIA-L: apakabar@clark.net
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com
Precedence: bulk

INDONESIA-L

Date: Sun, 9 Mar 1997 04:18:07 +0700
From: KdP Net <kdpnet@usa.net>
Subject: ID: AM Fatwa – Demokratisasi Dan Kemandirian Politik Umat

Kabar dari PIJAR

DEMOKRATISASI DAN KEMANDIRIAN POLITIK UMAT

A.M. FATWA

Doktrin sentral yang mendasar dalam ajaran Islam ialah tauhid denga esensi
kalimah syahadah: Laa Ilaaha Illallah. Tidak ada Tuhan melainkan Allah.
Doktrin ini mengandung pengakuan atas Ke-Mahaesaan dan Ke-Mahakuasaan Allah
yang sifatnya mutlak dan menentukan dalam keseluruhan struktur bangunan dan
dimensi kehidupan umat manusia. Karenanya aktualisasi doktrin tauhid tidak
terbatas hanya menyangkut aspek aqidah dan ibadah, melainkan menyangkut
seluruh aspek sosial yang menyatukan dengan harmonis dimensi hablumminallah
dan hablumminannas (hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama
manusia).

Konsekuensi penerimaan terhadap doktri ini menghendaki pemahaman bukan
hanya apa yang dilakukan Tuhan pada hambaNya (bahwa Dia itu memelihara,
pemberi rizki, mengatur hujan, dan lain-lain) melainkan apa yang seharusnya
dilakukan setiap hamba kepada Tuhannya. Artinya bagaimana menerjemahkan
sikap tauhid itu dalam perilaku sehari-hari selaku insan sosial, politik,
maupun ekonomi.

Dalam perjuangan demokrasi misalnya, bagi seorang Muslim tidak boleh
terlepas dari pandangan tauhid yang batas-batas normatifnya diisyaratkan
oleh Alquran, yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia itu
sendiri. Dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut atas mereka.
Sekiranya engkau kasar dan kesat hati, niscaya mereka akan meninggalkan
lingkunganmu, maka maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (QS Ali Imran: 159).

Demokrasi yang terkait dengan pandangan tauhid ini oleh para pemimpin Islam
disebut demokrasi Teistik, dan karenanya memperjuangkannya bernilai ibadah.
Demokrasi teistik adalah demokrasi yang secara implisit mengakui kedaulatan
Tuhan yang diimplementasikan dalam bentuk kedaulatan rakyat.

Pembudayaan Demokrasi

Ide demokrasi seperti di atas, memang memerlukan pembudayaan, antara lain
melalui sistem pendidikan sosial yang memadai. Dalam hal ini Alquran
mengisyaratkan tamsil dengan beberapa nama dalam suratnya untuk
menggambarkan tahapan masyarakat. Pertama, tahap Al-Ankabut (laba-laba),
suatu tahap yang paling rapuh karena ia menyendiri (eksklusif) dan bersifat
menunggu. Walaupun begitu, laba-laba pernah menolong Nabi Muhammad SAW dari
kejaran orang-orang Quraisy. Kedua, tahap An-Naml (semut) yang cirinya
adalah gotong royong untuk melakukan suatu kerja. Kondisi kita sebagai
bangsa berada di antara tahap Al-Ankabut dan An-Naml ini, dimana sebagian
cenderung eksklusif dalam mencari keuntungan materi dan sebagian (terutama
di desa-desa) masih mau bergotong royong. Dan tentu saja, perjuangan
demokrasi perlu meningkatkan masyarakat kepada tahap An-Nahl (lebah),
dimana selain kompak bergotong royong, mereka itu selektif, hanya makan
yang baik-baik dna mengeluarkan yang baik-baik, sebagaimana digambarkan
oleh hadist Nabi SAW: “Al-mukminu kamatsalin nahlah. In akalat akalatut-
thoyyibah wa in wadhoat wadhoatut-thoyyibah, Wa in ya’uudu ‘ala’udin
nakhirin lam takrihi. (Orang mukmin itu bagaikan lebah, apabila dia makan
adalah yang baik-baik, dan apabila ia mengeluarkan adalah juga yang
baik-baik. Pada waktu ia hinggap di suatu dahan yang kering, ia tidak
mematahkannya)”.

Pada tahap An-Nahl inilah rakyat mengalami kemakmuran yang merata. Dalam
hal perjuangan demokrasi kepada tahap An-Nahl, Alquran memperkukuh dengan
sejumlah prinsip normatif yang harus dijadikan sendi-sendi kehidupan
politik, seperti asas keadilan, kejujuran, keterbukaan, dan tanggung
jawab.Asas-asas tersebut di atas pada tingkat hukum positif perlu dirinci,
sehingga terasa adil dan jujur bagi semua pihak, bagi yang kuat maupun yang
lemah. Sementara ini kita mau menerima asas adil dan jujur sebagai norma
dasar, tetapi masih ada pihak yang belum mau merinci ke dalam tingkat hukum
dan peraturan. Itulah sebabnya asas jujur dan adil masih diributkan para
kontestan pemilu, terutama oleh PPP dan PDI yang menghendaki penjabaran
jujur dan adil itu dalam bentuk hukum positif yang mengatur pemilihan umum.

Ribut-ribut tentang jurdil (jujur dan adil) dalam pemilu menunjukkan adanya
fenomena serius bahwa dalam praktek kita berdemokrasi masih ditemukan
ketidakserasian, termasuk lebarnya kesenjangan antara hakekat dan amalan
demokrasi kita itu. Seperti kita ketahui, hakekat demokrasi adalah bahwa
kedaulatan di tangan rakyat (UUD 1945 Pasl 1 dan 2). Untuk itu kita membuat
amalan demokrasi, seperti adanya partai politik, perlunya pemilu untuk
memilih wakil-wakil rakyat, perlunya eksekutif yang dipilih oleh rakyat
atau wakilnya, bekerjanya legislatif di DPR-MPR, dan sebagainya. Tetapi
kecenderungan kita seolah-olah lebih mementingkan pengaturan sistem amalan
demokrasi ketimbang hakekat demokrasi. Akibatnya amalan demokrasi itu
diskenario untuk memenuhi selera legitimasi pihak pemegang status quo.
Karena amalan lebih diutamakan daripada hakekatnya, maka demokrasi kita
menjadi demikian merosotnya sehingga tampak karikatural.

Kini setelah hampir sat abad upaya bangsa melakukan perombakan dari tatanan
feodalistis kepada tatanan demokratisasi, yaitu sejak Budi Utomo, Sarikat
Islam, dan lain-lain, kita menemuka diri bahwa perombakan itu secara nyata
belum tercapai. Upaya perombakan yagn tumbuh dari ide yagn bersifat
radikal, moderat, maupun yang sinkretisme dan romantisme dalam gerakan
demorkasi masih cenderung menghasilkan arah yang mempertahankan tatanan
kehidupan lama. Tidak mengherankan, bila kita masih menemukan dewasa ini
kekuatan-kekuatan yang mempertahankan kehidupan feodalistis, tradisional
dan statis. Agaknya untuk memanifestasika hakekat demokrasi ke dalam sistem
amalannya diperlukan kerja berat, apalagi menyangkut demokrasi teistik
(demokrasi berkertuhanan) sebagaimana yang dicita-citakan oleh para
pemimpin Islam. Ini adalah kerja pembudayaan yang tak pernah berhenti.

Demokrasi Elitis

Pada tingkat ide sesungguhnya para pendiri bangsa kita telah secara telak
menyingkirkan gagasan kaum aristrokat dan feodalis untuk mengatur negara
dengan sistem kedaulatan di tangan rakyat, atau demokrasi. Artinya dengan
suatu kearifan untuk mengakui dan menerima pluralisme pendapat, serta
kehendak dengan segala implikasi dan konsekuensinya. Selanjutnya pada
tingkat aksi, kita telah memiliki seperangkat yang mengejawantah dalam
bentuk tata krama dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kekeluargaan,
penghormatan, dan persamaan hak serta kewajiban. Namun pada tingkat
prosedural, untuk menampung dan menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat
dan kehendak kita belum benar-benar menyusun suatu tata cara atau rule of
the game yang kompatibel (selaras dan sejalan) dengan ide dan nilai-nilai
yang ada. Hal-hal prosedural masih disusun melalui praktek-praktek
manipulatif yang cenderung kurang mengindahkan tuntutan ataupun
kehendak-kehendak riil masyarakat. Perkembangan demokrasi yang demikian
adalah demokrasi elitis, dimana proses-proses pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan nasional dilakukan oleh kelompok elit politik saja
tanpa mengikutsertakan rakyat yang ada di dalamnya. Sebagian besar waktu
sejarah kehidupan politik yang kita lewati tersita oleh berlakunya
demokrasi elitis ini. Akibatnya banyak keputusan politik yang praktis tidak
nyambung dengan kepentingan rakyat atau tidak benar-benar bernilai
otoritatif.

Hemat saya, tingkat prosedural yang memberi keistimewaan pada kelompok
elite yang berpengaruh ini telah menjadi gangguan utama dalam pengembangan
demokratisasi di Indonesia. Karena praktek-praktek manipulatif oleh
kelompok elit, maka demokrasi perwakilan sebagaimana dicita-citakan dalam
UUD 1945 berubah arah menjadi demokrasi perwalian. Pada masa orde lama,
perubahan arah dari demokrasi perwakilan ke demokrasi perwalian itu dimulai
oleh Bung Karno sendiri dengan ide demokrasi terpimpin (1959-1965) dimana
presiden mempresentasikan diri sebagai wali dalam setiap proses politik
nasional. Ketika Orde Baru lahir, demokrasi perwalian ini masih terus
berjalan, hanya siapa yang menjadi wali saja yang berubah. Di masa orba
yang emnjadi wali adalah para ketua orsospol yang dilegalisasi oleh
perundang-undangan sistem politik, misalnya dalam menentukan caleg (calon
legislatif) untuk dipilih rakyat melalui penusukan tanda gambar. Ini
berarti masih berlangsungnya pengandaian bahwa rakyat masih bodoh politik
yang hanya bisa memilih tanda gambar daripada menilai pribadi dan
presentasi para tokoh masyarakat yang pantas mewakili mereka. Kondisi ini
memprihatinkan mengingat rakyat kita dalam lima puluh tahun terakhir selama
mengenyam kemerdekaan ini telah cukup berpendidikan.

Kemandirian Umat

Di jaman modern sekarang ini, umat Islam perlu memandang bahwa bidang
politik tidak sekedar fardhu kifayah, melainkan fardhu ‘ain, yaitu setiap
orang harus terlibat paling tidak pada tingkat kesadaran politik. Bagi
mereka yang secara total memasuki dunia politik harus menerjuni bidang
politik itu secara profesional, tidak lagi secara amatiran. Bagaimanapun
perkembangan jaman telah menuntut spesialisasi dan pembagian tugas seperti
itu. Pada tingkat inilah tugas menerjuni politik secara profesional itu
kedudukannya menjadi fardhu kifayah.

Politik sebagai salah satu bidang kegiatan hidup yang berhubungan dengan
masalah pemerintahan dan kenegaraan serta proses pembuatan keputusan pada
semua tingkat, memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri. Karena itu
untuk membangun kemandirian umat dalam pengertian independensi berpolitik,
maka dalam tubuh umat ini harus muncul kader-kader politik yang menguasai
persoalan-persoalan politik serta kaitannya dengan persoalan-persoalan
sosial, ekonomi, budaya, psikologi massa dan lain sebagainya. Jangan sampai
mereka yang terjun ke gelanggang politik adalah mereka yang tanpa bekal
pengetahuan dan pemahaman Islam secara benar. Bila tanpa itu, bukan tidak
mungkin malah menimbulkan kebingungan di tubuh umat, misalnya berpolitik
tanpa etika, tuduh-menuduh, dan perang terbuka di media massa diantara
sesama tokoh umat. Politik di jaman modern menuntut wawasan, kecakapan, dan
integritas pada tujuan besar Islam yaitu mengangkat harkat manusia sebagai
khalifah fil-ardh. Pada tingkat praktis politik adalah kemampuan memperkuat
identitas Islam serta menyamakan persepsi umat dalam menghadapi isu-isu
sosial politik agar umat ini memiliki daya saing yang kuat untuk
mempertandingkan konsep-konsep Islam dalam penataan sosial politik bangsa
dan negara.

Jakarta, 30 Maret 1996

A.M. Fatwa

=====================================================

FOKUS
AM Fatwa: Kasus Tanjung Priok Direncanakan
Berita HOT:
Sinema Fajar
5 Children and It
Sinema Malam
Ripper Letter From Hell
Sinema Aksi
Komodo vs Cobra
FTV Romantis
Selingkuh Episode 4
FTV Drama Sabtu
Semua Sayang Annisa

indosiar.com, Jakarta – AM Fatwa Wakil Ketua MPR, yang kemarin menjadi saksi di Pengadilan kasus Tanjung Priok mengatakan insiden berdarah itu sudah direncanakan. Fatwa menyatakan itu, mengutip kesaksian salah satu kerabat korban tewas dalam peristiwa tersebut.

Sidang kasus HAM Tanjung Priok dengan terdakwa Danjen Kopassus Mayjen TNI Srianto kemarin (Kamis 11/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi AM Fatwa. Dalam kesaksiannya Wakil Ketua MPR yang ikut menulis buku putih mengenai peristiwa Tanjung Priok pada September 1984, mengatakan ia tidak berada dilokasi kejadian pada saat penembakan terjadi, namun AM Fatwa mengaku mendapat laporan dari Faisal Biki kerabat salah satu korban tewas.

Berdasarkan pengamatannya saksi mengatakan, peristiwa 12 September 1984 sudah direncanakan secara matang oleh TNI. Massa dipancing untuk marah dan melawan aparat, sehingga penembakan dapat dilakukan dengan alasan membela diri.Saksi yang juga sempat ditahan karena dituduh sebagai konseptor buku putih menilai islah perlu dilakukan namun proses hukum harus terus berjalan. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Astri Fahmaputri dan Waluyo Adi Susanto/Alb).

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.