KESRA–22 JUNI: Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa mengakui menerima dana Departemen Kelautan Perikanan (DKP) dari Rokhmin Dahuri sebesar 20 juta. Namun uang tersebut bukan masuk ke kantong pribadinya melainkan disumbangkan ke TK Putra Fatahillah Jakarta. “Saya memang pernah menerima dana dari Rokhmin sebanyak dua kali. Masing-masing Rp 10 juta pada 2003 dan 2004. Tapi uang itu saya sumbangkan untuk pembangunan TK Fatahillah,” kata AM Fatwa usai diperiksa BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2007).
Menurut politisi PAN ini, dana tersebut tidak diperolehnya melalui pengajuan proposal. Namun murni berupa bantuan Rokhmin untuk pembangunan TK tersebut.
“Ini bukan gratifikasi, karena bantuan untuk pembangunan TK. Saya tidak pernah tanya uang itu dari mana,” terang Fatwa.
AM Fatwa diperiksa BK DPR selama sekitar 15 menit. Fatwa mulai diperiksa pukul 17.00 WIB.
Pada pagi harinya BK juga memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Ketiga orang saksi tersebut adalah Pengasuh Pondok Pesantren Aji Barang, Purwokerto, Heri Yulianto. Heri adalah yang menggunakan dana nonbujeter DKP dari hasil sumbangan Rokhmin melalui Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf.
Sementara dua saksi lainnya adalah pengurus TK Islam Putra Fatahillah, Jakarta Pusat, Nurjanah Hanafi dan Rugayya Sholeh. TK ini menerima dana nonbutejer DKP melalui Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa. (dc/broto)
