AM Fatwa dan Slamet Effendy Yusuf Tak Bersalah

Selasa, 10 Juli 2007 | 11:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Kehortaman DPR memutuskan Slamet Effendy Yusuf dan AM Fatwa diputus tidak bersalah dalam kasus penerimaan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Badan menyimpulkan keduanya hanya menerima titipan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. “Untuk dua anggota yang tidak terbukti, kami akan merehabilitasi namanya,” kata Ketua Badan Prof Gayus Lumbuun, Selasa pagi.

Tiga penerima lainnya, Awal Kusumah (Golkar), Endin AJ Soefihara, dan Fachri Hamzah (PKS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses secara hukum.

Menurut Gayus, Awal dan Endin terbukti melanggar etika Dewan. “Kami menunggu proses hukumnya,” katanya.

Sementara seorang anggota Badan mengungkapkan, Fahri dikenai sanksi tidak diperkenankan menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, hingga akhir periode 2009. Fachri mengaku menerima dana DKP sebelum dan sesudah menjadi anggota Dewan.

Mantan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Islam Indonesia ini dilantik menjadi anggota Dewan pada 24 September 2004. “Sementara dalam catatan dia masih menerima pada Oktober 2004,” kata seorang anggota Badan.

Fachri menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. “Saya akan lawan, apa maunya BK,” kata dia. ERWIN DARIYANTO

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.