Kasus Priok
AM Fatwa: Pranowo Bertanggungjawab
Jakarta, 27 Januari 2004 15:12
Saksi AM Fatwa mengatakan, Komandan Pomdam V Jaya Mayjen TNI (Pur) Pranowo adalah orang yang bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa penyiksaan di RTM Guntur, dalam kasus peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984.
“Pranowo bertanggungjawab. Sebagai seorang komandan waktu itu berlaku pertanggungjawaban komando,” tegas saksi AM Fatwa dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus Tanjung Priok 12 September 1984 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut AM Fatwa, sebagai komandan terdakwa telah membiarkan terjadinya tindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya. Meskipun Fatwa juga mengatakan bahwa terdakwa saat itu tidak berada di lokasi.
Dalam keterangan lainnya, Wakil Ketua DPR-RI tersebut mengungkapkan, dirinya sempat ditahan selama satu hari di RTM Guntur, pada 19 September 1984. Namun kemudian dipindahkan ke RTM Cimanggis, dan berada di sana selama tujuh bulan.
Pada saat berada di tahanan Guntur tersebut, saksi mengaku telah disiksa dengan cara dipopor dengan senjata, diinjak serta mendapat perlakukan kasar lainnya.
“Setelah puas menyiksa saya, saya dimasukkan ke sel khusus yang sempit, sehingga tak bisa berbaring atau duduk,” ungkap Fatwa.
Menurut saksi, pada saat berada di Guntur, ia sempat melihat ratusan pemuda yang hanya mengenakan celana dalam tergeletak di lantai. Beberapa di antaranya mengerang kesakitan. Namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Hanya pendapat
Menurut kuasa hukum terdakwa, Yan Djuanda Saputra, keterangan saksi AM Fatwa banyak berupa pendapat yang tidak bisa digunakan dalam kasus ini.
“Apa yang diungkapkan saksi itu berupa pendapat, bukan fakta, sehingga tidak bisa digunakan,” kata Yan.
Kehadiran saksi AM Fatwa dalam persidangan kali ini, menurut Yan Djuanda, adalah sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli. Sehingga hanya keterangan tentang fakta-fakta yang ia ketahui, atau dialaminya sendiri yang dapat digunakan.
Sementara itu, mengenai pertanggungjawaban komando, menurut Yan Djuanda, hal itu tidak bisa digunakan kepada kleinnya, karena pemindahan saksi ke tahanan Guntur dan RTM Cimanggis atas permintaan Laksusda waktu itu.
“Keberadaan saksi di Guntur adalah sebagai titipan dari Laksusda,” tegas Yan Djuanda. Oleh karena itu, kliennya selaku Dan Pomdam V Jaya tidak punya otoritas.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Tangjung Priok dengan terdakwa mantan Dan Pomdam V Jaya Mayjen TNI (Pur) Pranowo, Selasa (27/1), hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi, yakni AM Fatwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. [Tma, Ant]
