AM Fatwa Bela PKS, Anas Bela Bawaslu

KOMPAS/ AGUS SUSANTO
Tifatul Sembiring
Kamis, 15 Januari 2009 | 20:12 WIB

JAKARTA, KAMIS — Tak hanya kalangan internal PKS saja yang bersuara keras atas penetapan tersangka terhadap Presiden PKS, Tifatul Sembiring. Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga mempertanyakan status tersangka atas tuduhan mencuri start kampanye saat melakukan demonstrasi mengecam aksi serangan Israel terhadap Palestina pada 2 Januari lalu.

AM Fatwa yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tifatul Sembiring, juga terhadap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan sangatlah tidak lazim.

“Semestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap ketiganya sebelum menetapkan sebagai tersangka. Lazimnya, pemanggilan pertama sebagai saksi. Nah, bila dalam pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru ada penetapan sebagai tersangka,” kata AM Fatwa kepada para wartawan, Kamis (15/1).

“Yang jadi pertanyaannya adalah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harusnya pihak kepolisian melakukan klarifikasi lebih dulu. Namun ini tidak. Jadinya, menimbulkan tanda tanya masyarakat, ada apa ini?” AM Fatwa mempertanyakan.

Kecurigaan AM Fatwa ditepis Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik, Anas Urbaningrum. Menurutnya, kasus ini justru menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk membuktikan kecermatan dan kesungguhan kinerjanya. Bila dalam perjalanan kasus ini nantinya, tidak ada bukti kuat yang dapat dibuktikan, tentu saja ini akan merusak citra Bawaslu.

“Penyidik diharapkan bisa bekerja secara profesional, dan jangan sampai masuk ke basis wilayah politik, sepenuhnya harus profesional tanpa harus masuk ke basis-basis wilayah politik,” kata Anas.

“Kami, dan tentunya partai-partai lain dalam kasus ini sekaligus diingatkan untuk tetap taat dan patuh pada ketentuan kampanye. Siapa pun partai yang melanggar, tentu akan diproses juga,” lanjut Anas Urbaningrum.
Rachmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.