A.M Fatwa: Angket Beras Tunjukkan Sistem Politik Sehat
Senin, 23 Januari 2006 14:3
Kapanlagi.com – Wakil Ketua MPR A.M Fatwa menyatakan, angket beras justru menunjukkan berjalannya “chek and balances” antara eksekutif dan legislatif yang berarti menunjukkan sistem politik sehat.
Pernyataan itru disampaikan AM Fatwa melalui siaran pers di Jakarta, Senin untuk membantah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudono yang sebelumnya menyatakan sistem politik berjalan tidak sehat dan tidak normal, karena partai politik mendukung angket beras.
Partai politik yang menterinya mendukung angket beras tidak berarti bergabung dengan partai oposisi, tapi kebersamaan itu secara taktis karena persamaan isu, katanya.
Lebih lanjut A.M Fatwa mengatakan Presiden seharusnya tidak perlu “gusar” dengan angket beras karena penggunaan hak angket sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan presiden, apalagi kedudukan presiden sangat kuat karena melalui pemilihan langsung.
Menurut dia, hak angket justru seharusnya lebih dimanfaatkan oleh presiden untuk melakukan koreksi internal pada lingkungan pemerintahannya untuk selanjutnya meluruskan kebijakan pemberasan secara nasional dan jangka panjang dalam rangka ketahanan serta swasembada pangan.
Seharusnya dengan angket, bisa menjadi salah satu cara menghentikan praktek-praktek lama mafia beras yang sudah menjadi rahasia umum, katanya.
Karena itu, A.M Fatwa berpendapat partai politik tidak perlu menarik menterinya di kabinet mendukung angket beras, karena sistem pemerintahan yang dianut bukan kabinet parlementer melainkan kabinet presidensial.
Dia juga menilai mengangkat dan memberhentikan menteri sepenuhnya berada di tangan presiden dan menteri yang bersangkutan. Apakah sepenuhnya patuh pada presiden, atau justru memilih keluar dari kabinet karena harus berpihak kepada kebijakan partainya.
Tetapi seorang menteri tidak boleh bersikap mendua atau “split personality” karena terjadinya perbedaan antara keputusan presiden dan kebijakan partainya, katanya.
AM Fatwa juga mengkritisi kebiasaan presiden atau wakil presiden yang terlalu mudah dan sering memanggil para pemimpin partai atau para pemimpin fraksi. Karena kebiasaan tersebut justru menimbulkan kesan dan citra buruk partai.
Pendekatan secara tertutup dengan partai tentu akan lebih baik. Sementara pemimpin partai dan pemimpin fraksi DPR seharusnya tetap menjaga kehormatan partai dan parlemen, katanya. (*/rit)
———————————————————————————————–
Presiden Iran Anugerahkan AM Fatwa “Pejuang Anti Kezaliman”
Siaran pers yang diterima Antara di Tokyo, Jumat dari KBRI Teheran, menyebutkan AM Fatwa datang ke Iran selaku tamu kehormatan atas undangan Wakil Ketua Majelis Iran Honourable Seyyed M Hassan Abotorabifard dan Wakil Presiden Iran Bidang Veteran /Ketua Foundation of Martyrs and Veteran Affairs Hussein.
Penghargaan dari Pemerintah Iran tersebut disampaikan langsung Ahmadinejad kepada AM Fatwa dan delapan tokoh lainnya yang berasal dari Afrika Selatan dan Lebanon.
Presiden Iran mengatakan bahwa pemerintahnya menilai AM Fatwa sebagai tokoh yang berjuang dalam melawan kezaliman di Indonesia.
Dalam kesempatan itu AM Fatwa mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang dianugerahkan pemerintah Iran kepadanya.
Fatwa, yang kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1939, menjelaskan bahwa kondisi Indonesia sudah semakin berubah menjadi negara yang lebih demokratis melalui proses reformasi tahun 1998.
“Proses reformasi juga mendorong berlangsungnya rekonsiliasi antara pendukung rezim lama dnegan kelompok reformasi yang membuat Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga,” kata Fatwa.
Ia pun lantas mengisahkan perjalanan hidupnya yang sempat masuk penjara namun kini bisa menjadi pejabat tinggi negara.
Dalam pandangan mantan staf khusus Menteri Agama semasa Tarmzi Taher itu, bahwa peranan revolusi Iran dan reformasi Indonesia yang menjadi pilar pengantar untuk membuat kedua negara menjadi lebih baik lagi, meski terdapat perbedaan.
AM Fatwa berada di Iran hingga tanggal 1 Februari 2009 dan dijadwalkan bertemu Penasehat Presiden Iran Ayatollah Nouri Hamedani di Kota Qom, Wapres I. Parviz Davoudi dan Kepala Judiciary Iran Ayatollah Mahmoud Hashemi Shahroudi.
(*)
| AM Fatwa: Penetapan Tersangka Tifatul Tak Lazim |
| Written by widodo | |
| Jumat, 16 Januari 2009 | |
| Jakarta,TRIBUN- Tak hanya kalangan internal PKS saja yang bersuara keras atas penetapan tersangka Presiden PKS Tiffatul Sembiring.
Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga mempertanyakan status tersangka atas tuduhan mencuri start kampanye saat melakukan demonstrasi mengecam aksi serangan Israel terhadap Palestina pada 2 Januari lalu. AM Fatwa yang juga politisi PAN ini menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tifatul Sembiring, juga terhadap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwicaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan sangatlah tidak lazim. Namun, apa yang disangkakan oleh AM Fatwa dibantah oleh Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik, Anas Urbaningrum “Apa yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak lazim. Semestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap ketiganya sebelum menetapkan sebagai tersangka. Lazimnya, pemanggilan pertama sebagai saksi. Nah, bila dalam pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru ada penetapan sebagai tersangka,” kata AM Fatwa kepada para wartawan, Kamis (15/1). “Yang jadi pertanyaannya adalah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harusnya pihak kepolisian melakukan klarifikasi lebih dulu. Namun ini tidak. Jadinya, menimbulkan tanda tanya masyarakat, ada apa ini?” AM Fatwa mempertanyakan. Kecurigaan AM Fatwa ditepis oleh Anas Urbaningrum. Ia menjelaskan, kasus ini justru menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk membuktikan kecermatan dan kesungguhan kinerjanya. Bila dalam perjalanan kasus ini nantinya, tidak ada bukti kuat yang dapat dibuktikan, tentu saja ini akan merusak citra Bawaslu. “Penyidik diharapkan bisa bekerja secara profesional, dan jangan sampai masuk ke basis wilayah politik, sepenuhnya harus profesional tanpa harus masuk ke basis-basis wilayah politik,” kata Anas. “Kami, dan tentunya partai-partai lain dalam kasus ini sekaligus diingatkan untuk tetap taat dan patuh pada ketentuan kampanye. Siapapun partai yang melanggar, tentu akan diproses juga,” lanjut Anas Urbaningrum. (Persda Network/yat) AM Fatwa Bela PKS, Anas Bela BawasluPKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009 JAKARTA, KAMIS — Tak hanya kalangan internal PKS saja yang bersuara keras atas penetapan tersangka terhadap Presiden PKS, Tifatul Sembiring. Wakil Ketua MPR AM Fatwa juga mempertanyakan status tersangka atas tuduhan mencuri start kampanye saat melakukan demonstrasi mengecam aksi serangan Israel terhadap Palestina pada 2 Januari lalu. AM Fatwa yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tifatul Sembiring, juga terhadap Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan sangatlah tidak lazim. “Semestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap ketiganya sebelum menetapkan sebagai tersangka. Lazimnya, pemanggilan pertama sebagai saksi. Nah, bila dalam pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru ada penetapan sebagai tersangka,” kata AM Fatwa kepada para wartawan, Kamis (15/1). “Yang jadi pertanyaannya adalah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harusnya pihak kepolisian melakukan klarifikasi lebih dulu. Namun ini tidak. Jadinya, menimbulkan tanda tanya masyarakat, ada apa ini?” AM Fatwa mempertanyakan. Kecurigaan AM Fatwa ditepis Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik, Anas Urbaningrum. Menurutnya, kasus ini justru menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk membuktikan kecermatan dan kesungguhan kinerjanya. Bila dalam perjalanan kasus ini nantinya, tidak ada bukti kuat yang dapat dibuktikan, tentu saja ini akan merusak citra Bawaslu. “Penyidik diharapkan bisa bekerja secara profesional, dan jangan sampai masuk ke basis wilayah politik, sepenuhnya harus profesional tanpa harus masuk ke basis-basis wilayah politik,” kata Anas. “Kami, dan tentunya partai-partai lain dalam kasus ini sekaligus diingatkan untuk tetap taat dan patuh pada ketentuan kampanye. Siapa pun partai yang melanggar, tentu akan diproses juga,” lanjut Anas Urbaningrum.
AM Fatwa: Rapat Konsultasi Presiden Tak Berguna
|

