| JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua MPR AM Fatwa menyatakan tidak setuju jika draf RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang disusun Departemen Pertahanan ditolak. Fatwa berharap, pihak-pihak yang bersilang pendapat terhadap isi RUU Kamnas duduk bersama untuk membicarakan solusi yang terbaik.
Demikian disampaikan Fatwa di Jakarta, Selasa (22/1). Menurut Fatwa, kekhawatiran Polri akan diintervensi oleh kekuatan politik jika Polri berada di bawah departemen, terpulang pada sikap dan konsistensi Polri untuk bersikap netral.
Sementara kekhawatiran adanya kekaburan tentang batasan keamanan dan pertahanan, menurut dia, bisa diatasi dengan merinci atau membuat detail pasal tersebut dengan parameter-parameter yang jelas dan pasti guna mencegah adanya celah untuk diselewengkan.
Sedangkan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI, Fatwa mengatakan hal itu pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden. “Namun, adanya trauma di masa lalu yang menjurus pada sistem patronisme, nepotisme dan untuk mendukung kekuasaan yang kurang didasarkan pada sistem prestasi, maka diperlukan transisi dengan meminta persetujuan DPR,” katanya.
Sementara itu, pemerintah hingga kini masih bungkam soal pembahasan lebih lanjut naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini ditangani Kantor Menteri Politik, Hukum dan Keamanan.
Sejumlah pejabat yang mengadakan rapat koordinasi terbatas bidang politik, hukum dan keamanan (polhukam) di Jakarta, Selasa malam, mengelak berkomentar tentang hasil rapat yang dipimpin Menko Polhukam Widodo Adi Sutjipto itu.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto yang ke luar lebih dulu dari ruang kerja Menko Polhukam mengatakan, tidak ada pembahasan serius hanya sebatas perbincangan biasa diselingi makan malam dan minum kopi. “Pertemuannya tadi hanya ngobrol-ngobrol sambil minum-minum,” katanya.
Ungkapkan serupa dilontarkan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono yang ke luar beberapa menit setelah Sutanto. “Ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada soal kamnas,” katanya sambil memasuki mobil dinasnya.
Kontroversi RUU Kamnas sendiri, menyeruak menyusul keengganan Polri untuk berada di bawah departemen baik Departemen Hukum dan HAM maupun Departemen Dalam Negeri.
Polri menilai, keberadaannya di bawah departemen akan mengurangi kemandirian institusi penegak hukum itu dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam reformasi 1998.
Pihak Dephan sebagai penjuru (leading sector) penyusunan meski tidak menyebutkan secara eksplisit menyebutkan Polri di bawah departemen, namun dalam RUU Kamnas disebutkan Polri sebagai otoritas operasional akan berada di bawah departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri, yakni Departemen Dalam Negeri.
Pembahasan tingkat interdep telah dilakukan sebanyak enam putaran, termasuk dengan melibatkan Polri, bahkan pertama kali dilakukan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Kini pembahasan yang semula “diketuai” Dephan dialihkan ke Kantor Kementerian Polhukam.
Suara Karya Kamis, 22 Februari 2007 |