AM Fatwa: Amnesti GAM Tidak Perlu Sumpah Setia

Detikcom
Senin, 29 Agustus, 2005

Jakarta: Komisi III DPR meminta agar narapidana GAM yang akan mendapat amnesti menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Namun rekomendasi itu menuai kritik. Sebab, persyaratan itu tidak lazim diterapkan di Indonesia.

“Amnesti yang diberikan kepada pemberontak DI/TII dan PRRI/Permesta juga tidak disyaratkan sumpah setia,” kata Wakil Ketua MPR AM Fatwa dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (29/8/2005).

Menurutnya, Presiden SBY tidak perlu menerapkan syarat tersebut. Fatwa yang juga mantan tahanan politik Orde Baru mengaku tidak pernah diberlakukan syarat tersebut saat menerima amnesti. “Jangan sampai suatu keputusan politik yang mendasari perdamaian Aceh terganggu oleh masalah kecil yang bersifat teknis prosedural,” tegasnya.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional ini mendesak SBY segera memberikan amnesti yang sudah dijanjikan. “DPR kan sudah mengeluarkan pertimbangan-pertimbangannya,” tambah Fatwa.

Sebelumnya, Komisi III menyatakan amnesti hanya diberikan kepada napi GAM yang berstatus WNI. Selain itu, anggota GAM yang akan diberi amnesti harus memberikan pernyataan sumpah setia baik secara pribadi maupun kelompok terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. (ton)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.