Fatwa Protes Penambahan Pimpinan MPR

JAKARTA — Perubahan komposisi pimpinan MPR periode mendatang dari empat orang menjadi lima orang mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR, AM Fatwa. Dengan jumlah pimpinan empat orang saja seperti sekarang, menurut Fatwa, sudah terlalu mubazir. Apalagi, kalau ditambah menjadi lima.

“Dengan pimpinan empat orang saja seperti mencari-mencari tugas. Sekarang ada Wakil Ketua MPR yang membidangi kerumahtanggaan. Saya agak malu mendengar itu,” kata Fatwa dalam Rapat Pansus RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung DPR, Selasa, 28 Juli.

Rapat Pansus itu mengagendakan penyampaian pandangan mini fraksi. Tapi, Fatwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Pansus dari FPAN mengajukan interupsi kecil.

Fatwa mengingatkan, para pimpinan MPR, termasuk Ketua MPR Hidayat Nurwahid pernah diundang dan didengar pandangannya oleh Pansus. Dalam kesempatan itu mereka sudah diusulkan agar jumlah pimpinan MPR sebaiknya dikurangi menjadi tiga. Diusulkan juga adanya penambahan tugas MPR selain sosialisasi UUD 1945, yakni pengkajian terhadap UUD 1945 dan putusan MPR lain.

Menurut Fatwa, penambahan jumlah pimpinan MPR akan membuat tugas pimpinan MPR semakin tidak jelas. Sementara penambahan tugas MPR tidak dikabulkan.

“Ini anomali politik. Tapi, dalam suatu kesepakatan politik, faktor akomodasi, konsensus, atau kompromi memang tidak bisa dihindari,” katanya.
Meski begitu, politisi asal Sulsel itu tetap berharap sebelum disahkan dalam sidang paripurna luar biasa DPR, 3 Agustus mendatang, penambahan tugas MPR untuk mengkaji konstitusi bisa disisipkan.

Anggota FPD Darul Siska dan anggota FPDIP Zaenal Arifin mendukung gagasan Fatwa. Menurut Darul, pengambilan keputusan terakhir ada di sidang paripurna. Kalau masih memungkinkan, sebaiknya pimpinan MPR diturunkan menjadi tiga orang.

“Tapi, ini belum dirapatkan di Fraksi Golkar,” kata Darul. Ketua Pansus Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tetap menghormati “kegelisahan” Fatwa. Tapi, usul Fatwa tersebut tidak mewakili sikap resmi FPAN. Dia juga mengingatkan persoalan pimpinan MPR dan penambahan tugas MPR sudah melalui perdebatan panjang.

Soal penambahan tugas pengkajian UUD 1945, kata Ganjar, sudah ditolak. Karena dengan begitu MPR terkesan menjadi sangat aktif sekali untuk “mengutak-atik” konstitusi. Padahal, usul amandemen yang harus diajukan sepertiga anggota MPR sudah sangat jelas diatur konstitusi. MPR, menurut Ganjar, harus tetap menjadi lembaga pasif layaknya pemadam kebakaran.

“Sampai sekarang sudah tidak ada materi yang berbeda antar fraksi, meskipun di paripurna semua kemungkinan bisa terjadi,” katanya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.